Jumat, 26 Februari 2016

BINCANG PAGI BERSAMA PETINGGI ASKRIDA PUSAT

 



Pada hari ini Askrida kendari kedatangan tamu dari Askrida pusat dari Jakarta. Dalam diskusi tersebut kami saling sharing mengenai permasalahan teknis yang sering terjadi di Askrida kendari.


Meraih Kesuksesan dengan kebersamaan.



  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

INSURANCE PRODUCT - SURETY BOND INSURANCE





Deskripsi : Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Luas Jaminan:
A. Jaminan Penawaran
B. Jaminan Pelaksanaan
C. Jaminan Pembayaran Uang Muka
D. Jaminan Pemeliharaan

Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Selasa, 23 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRA BANK GARANSI



Deskripsi : Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Luas Jaminan:
Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.

Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 22 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENGIRIMAN UANG




Pengertian : Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan) dalam Keadaan atau Situasi yang dijelaskan dalam Ikhtisar selama tidak dikecualikan oleh polis .
Pengecualian a.l. :
Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :
- perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
- reaksi nuklir atom.
Pembayaran Premi
  1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
  2. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
  3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
Resiko Sendiri :
Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 19 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KERUSAKAN MESIN




Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena  kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan
Luas Jaminan disebabkan oleh:
  1. Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  2. Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan,
  3. Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.

Pengecualian
Tidak bertanggungjawab untuk:
  1. Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  2. Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).
  3. Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  4. Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  5. Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  6. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  7. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir.
  9. Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Kamis, 18 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - HOUSEHOLD INSURANCE




Pengertian : Merupakan asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Resiko atau kepentingan yagn dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :
  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 17 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - TRAVEL INSURANCE




Definisi : Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Resiko yang dijamin
  1. Kematian dan cacat tetap
  2. Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
  3. Biaya-biaya medis
  4. Evakuasi medis darurat dan repatriasi
  5. Repatriasi jenazah
  6. Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
  7. Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
  8. Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
  9. Kehilangan bagasi dan barang pribadi
  10. Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  11. Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  12. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
  13. Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
  14. Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  15. Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  16. Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
  17. Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian
  1. Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
  2. Terorisme dan sabotase.
  3. Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  4. Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
  5. Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
  6. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  7. Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  8. Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
  9. Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
  10. Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
  11. Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
  12. Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  13. Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
  14. Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
  15. Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
  16. Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  17. Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
  18. Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan
Domestik
       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-
       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-

Internasional
Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000
Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000
Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000
Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)

 
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id



Selasa, 16 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PEMASANGAN MESIN




Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.
Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
Perluasan jaminan :
  • Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
  • Kerugian harta benda hanya akan dijamin jika berada pada atau berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian dari Prinsipal atau Kontraktor akan dijamin jika terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 15 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRAKTOR





Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap  obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.

Luas Jaminan :
Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.

Pengecualian :
Tidak memberi ganti rugi atas
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan,
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  4. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
  5. Kerugian karena keterlambatan, buruknya pekerjaan, kehilangan kontrak.
  6. Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  7. Pekerjaan yang cacat.
  8. Korosi, aus, oksidasi.
  9. Kerusakan peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik.
  10. Kerugian pada berkas.
  11. Kerusakan pada kendaran berijin
  12. Kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Perluasan jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 12 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR





Deskripsi :  Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.
Luas Jaminan :
I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. Perbuatan jahat.
  3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  4. Kebakaran akibat;
    1. kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
    2. sambaran petir.
    3. kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
    4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.
II. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalaami kecelakaan.
Pengecualian:
  1. Kendaraan digunakan untuk
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
    3. Melakukan tindakan kejahatan.
    4. Penggungaan selain yang dicantumkan dalam polis.
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan.
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Perluasan Jaminan:
  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase  atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yaitu:
    1. Kerusakan atas harta benda.
    2. Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
  2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
Resiko Sendiri
  1. Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
  2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
  4. Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Dikemudikan secara paksa.
  7. Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)




                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 11 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KEBONGKARAN






Deskripsi : Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.

Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.

Pengecualian :
Kehilangan atau kerusakan atas
  1. Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
  2. Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
  3. Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
  4. Sistem rekaman komputer.
  5. Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
  6. Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.

Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi
  1. Api
  2. Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)




                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

 

Rabu, 10 Februari 2016

INSURANCE PRODUCT - HOLE IN ONE INSURANCE







Deskripsi : Dalam hal peserta pada kompetisi Hole In One yang diadakan oleh Tertanggung mencapai hole in one pada lubang tertentu di golf club (lapangan golf) pada tanggal kompetisi yang ditetapkan dalam ikhtisar pertanggungan, maka Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab hukum mereka untuk memberikan hadiah untuk peserta.

Dengan Syarat :
  • Jumlah peserta tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam ikhtisar, dan hanya satu hadiah akan ditawarkan.
  • Suatu hole in one atau hole-in-one terjadi ketika seseorang pemain/peserta memukul bola langsung dari tee ke dalam cangkir (lubang) dengan satu tembakan.
     
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(Sumber : www.askrida.com)




  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id